Edisi 13 Juli

Pengamanan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL)

Dalam pembahasan edisi 13 Juli ini, narasumber dari pelaksana seksi Penindakan dan Penyidikan membawakan materi mengenai Tumbuhan dan Satwa Liar serta upaya-upaya untuk melakukan pengamanan terhadapnya, yang didapat dari serangkaian kegiatan e-learning dan PJJ serta pelatihan teknis.

Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar serta upaya konservasi keanekaragaman di Indonesia diatur dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Satwa liar didefinisikan sebagai semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia; sementara tumbuhan liar didefinisikan sebagai tumbuhan yang hidup di alam bebas dan atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian.

Pengamanan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilakukan untuk mencegah terjadinya perdagangan spesies satwa dan tumbuhan liar, khususnya yang terancam punah, sebagaimana telah diatur dalam Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora – CITES) yang diberlakukan pada tahun 1975, dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No.43 Tahun 1978. CITES memiliki tujuan untuk menjamin Tumbuhan dan Satwa Liar dalam perdagangan internasional tidak dieksploitasi secara tidak berkelanjutan. Oleh karenanya, CITES menciptakan legal framework dan mekanisme prosedur untuk mengontrol dengan sangat ketat perdagangan internasional komersial species terancam punah dan regulasi internasional yang efektif bagi perdagangan species yang belum terancam lainnya.

Yang menjadi objek dalam pengamanan TSL adalah peredaran TSL, yang didefinisikan sebagai kegiatan mengedarkan specimen tumbuhan dan satwa liar berupa mengumpulkan, membawa, mengangkut, atau memelihara specimen tumbuhan dan satwa liar yang ditangkap atau diambil dari habitat alam atau yang berasal dari hasil penangkaran, termasuk dari hasil pengembangan populasi berbasis alam, untuk kepentingan pemanfaatan. Adapun kepentingan pemanfaatan yang dimaksud dapat meliputi penangkaran, perburuan, perdagangan, budidaya tanaman obat, dan pemeliharaan untuk kesenangan. Peredaran TSL dapat dibedakan menjadi Komersial dan Non Komersial, dalam lingkup Luar Negeri maupun Domestik.

Pembahasan dilanjutkan dengan modus operandi kejahatan pada satwa liar. Modus tersebut dapat berupa Penyuapan, dikarakteristikkan dengan memberi uang / hadiah pada oknum apparat dan / atau membiayai, mem-backing, dan pengawal oknum apparat; penyalahgunaan dokumen, baik itu memalsukan SATS maupun menggunakan SATS untuk mendukung penyelundupan; Penyelundupan baik melalui laut, darat, dan udara; dan pemungutan di alam dan pengangkutan tanpa ijin, baik itu melalui pencurian, perburuan, pengeboman (di laut), dan pengangkutan illegal.

Modus operandi tersebut marak dilakukan, karena faktanya, perdagangan TSL secara illegal merupakan bisnis yang sangat menguntungkan. Tercatat bahwa omzet internasional dari perdagangan TSL bisa mencapai 10-20 Milyar USD per tahun (±148-296 Trilliun Rupiah), dan di Indonesia sendiri, omzet bisa mencapati Rp9T per tahun. Harga yang tinggi ini semakin memicu perburuan / pemanfaatan satwa liar yang dilindungi, dan menjadi ancaman terhadap penurunan keanekaragaman di Indonesia. Harga yang tinggi tersebut dipicu oleh pemanfaatan TSL sebagai kegemaran / hobi, obat-obatan – khususnya pengobatan tradisional tiongkok (Traditional Chinese Medicine), sarana menunjukkan status social / gengsi, adanya mitos-mitos tertentu, serta kegunaan perhiasan. Dalam scope yang lebih luas, hal ini dapat berdampak pada penurunan produksi pangan hidup, gangguan keseimbangan terhadap ekosistem di alam, dan ancaman Kesehatan manusia oleh perdagangan akibat virus dan penyakit yang ada pada hewan liar.

Dalam melakukan pengamanan TSL kedepannya, diperlukan komitmen dari instansi terkait pusat/daerah untuk saling mendukung dalam penegakan hukum untuk memberantas peredaran satwa liar illegal. Selain itu, diperlukan kerjasama semua pihak utamanya instansi penegak hukum untuk percepatan proses hukum kasus-kasus perdagangan satwa liar. Kedepannya, diperlukan Langkah untuk Meningkatkan pengawasan di pintu-pintu strategis; Peningkatan kesadaran masyarakat; Penertiban dan pengaturan kepemilikan TSL dilindungi sehingga juga dapat menghasilkan penerimaan negara; Peningkatan kemampuan petugas penegak hukum baik Kepolisian, Penyidik LHK, dan APH lain; Serta Peningkatan kerjasama multilateral dalam memerangi perdagangan ilegal satwa liar.

Masih penasaran? Pembahasan lebih lengkap mengenai pengamanan TSL dapat diakses disini!