Edisi 17 November
Penanganan B3 (BPO) dan Pemeriksaan Sarana Pengangkut Udara
Tahukah kamu bahwa Bea Cukai memiliki prosedur khusus dalam penanganan barang-barang tertentu, khususnya yang bersifat Berbahaya dan Beracun (B3)? Pada pembahasan kali ini, narasumber membawakan materi penanganan barang berbahaya, yang difokuskan kepada bahan perusak ozone (BPO) karena terdapat kemungkinan importase / penyelundupan bahan perusak ozone tersebut dalam daerah pengawasan KPPBC TMP C Banda Aceh. Dijelaskan bahwa BPO merupakan senyawa kimia yang dapat berpotensi bereaksi dengan molekul-molekul ozone di stratosfer serta menimbulkan kerusakan terhadapnya. Adanya perlakuan khusus terhadap BPO dilatarbelakangi oleh pemanasan global, yang salah satunya diakibatkan oleh pemakaian BPO, sehingga sekarang dalam perdagangan BPO, terhadap suatu system penomoran / pelabelan pada tiap-tiap komoditas yang diperdagankan.
Bahan Perusak Ozon dikelompokkan menjadi 8 menurut jenisnya, yakni Chlorofluorocarbon (CFC), Hydrochlorofluorocarbon (HCFC), Halon, Hydrobromofluorocarbon (HBFC), Bromochloromethane (CH2BrCl) , methyl chloroform (CH3CCI3), Carbon Tetrachloride (CCl4) / CTC, dan Metil Bromida. BPO umum digunakan pada sector pendinginan (refrigeration) dan air conditioning, sebagai bahan penendang (propellant), sebagai bahan pengembang pada industri pembuat busa, sebagai bahan pembersih untuk papan sirkuit (PCB), sebagai bahan pembuat pemadam kebakaran, serta sebagai bahan yang digunakan dalam pembasmi hama (pest control).
Tiap-tiap BPO memiliki ciri-ciri yang dapat digunakan sebagai patokan dalam melakukan pemeriksaan, baik dari ciri fisik dari gas itu sendiri, maupun karakteristik dari kemasan yang biasa digunakan untuk memperdagangkan gas tersebut. Penanganan yang umum dilakukan dalam melakukan pemeriksaan BPO yang masuk kedalam daerah pabean, adalah dengan melihat CAS Number, UN Number, dan EC Number yang tertera pada kemasannya. Dengan melihat kode-kode tersebut, kita dapat melihat penanganan yang sesuai dengan senyawa yang dikandung, dan akan diterangkan secara lebih lanjut dalam buku pedoman yang merujuk pada kode tersebut. Tentunya, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan alat pelindung diri (APD).
Materi berikutnya membahas mengenai beluk dan tata cara melakukan pemeriksaan atas sarana pengangkut udara yang datang dari luar daerah pabean. Materi yang sangat menarik, mengingat dengan kembali beroperasinya Bandara Sultan Iskandar Muda, sudah waktunya para pemeriksa di KPPBC TMP C Banda Aceh menyegarkan kembali ingatan dan kemampuan mengenai pemeriksaan sarana pengangkut udara.
Ketentuan mengenai pemeriksaan sarana pengangkut udara menjadi amanat dalam UU No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yakni dalam pasal 90 ayat 1. Ketentuan ini diturunkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-30/KMK.05/1997 dan PER-17/BC/2020 pada pasal 43 ayat 1. Pemeriksaan terhadap sarana pengangkut udara menjadi sesuatu yang krusial untuk memastikan tidak ada barang-barang yang tidak dilaporkan dalam manifest yang masuk kedalam daerah pabean. Tentunya ini berhubungan dengan misi DJBC sebagai Community Protector dan Revenue Collector.
Sebelum berbicara lebih dalam mengenai sarana pengangkut udara, kita perlu memahami terlebih dahulu siapa-siapa saja yang bertugas di sarana pengangkut udara / pesawat. Secara garis besar, orang yang bertugas di pesawat dapat dikelompokkan menjadi 2, yakni didalam dan diluar pesawat. Didalam pesawat terdapat Pilot in Command, Sec. Pilot in Command, Flight Attendant, dan Flight Engineer, yang biasa kita kenal sebagai awak pesawat. Tim yang bertugas di luar pesawat meliputi Aviation Security, Flight Engineer, Ground Marshall, Baggage Service, Refuel Truck, Lavatory Service, Tow Truck, Mobile Passanger Stair, Ground Handling Crew, dan Catering Truck. Selain orang-orang yang disebutkan diatas, pada umumnya dilarang untuk memasuki pesawat dan / atau area runway. Perlu diingat bahwa pengawasan yang dilakukan tidak terbatas pada sarana pengangkut udara saja, namun juga kepada orang-orang yang bertugas di pesawat.
Setelah kita memahami para petugas yang ada didalam dan sekitar pesawat, berikutnya kita harus memahami bentuk atau konfigurasi dari pesawat yang kita akan periksa. Secara umum pesawat airliner di Indonesia memiliki pengaturan tempat duduk sebagaimana dapat dilihat pada gambar dibawah.
Pada umumnya setiap pesawat memiliki akses pintu pada bagian kiri dan kanan. Penumpang hanya dapat keluar-masuk pesawat dari pintu-pintu yang ada di kiri, sementara pintu-pintu pada bagian kanan pesawat biasanya diakses oleh ground crew dalam melakukan pekerjaan teknis. Didalam cockpit, umumnya pilot duduk pada sisi kiri, disertai co-pilot pada sisi kanan, dan flight engineer di belakang.
Setelah mengetahui para petugas dan konfigurasi pesawat, kita dapat berlanjut pada tata cara pemeriksaan sarana pengangkut udara. Tata cara ini diatur dalam PER-17/BC/2020, diawali dengan menerbitkan SPRIN yang mencakup tugas pemeriksaan sarkut udara. Setelah itu, dilanjutkan dengan melakukan persiapan, meliputi penetapan jenis dan bagian dari pesawat yang harus diperiksa, pembagian tim, dan persiapan alat dan kelengkapan pemeriksaan. Setelah semuanya siap, terlebih dahulu kita harus berkoordinasi dengan agen atau perwakilan / petugas dari pesawat yang ada di darat. Kemudian ketika sudah berada dalam pesawat, temuilah pilot atau yang mewakili untuk menunjukkan SPRIN dan menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan. Setelah itu, pemeriksaan dapat dimulai: tim yang telah dibagi melakukan tugasnya masing-masing untuk mewawancara awak pesawat, melakukan pemeriksaan pada bagian depan pesawat, serta melakukan pemeriksaan pada bagian belakang pesawat.
Pemeriksaan dilakukan secara sistematis dan disaksikan awak sarana pengangkut udara atau perwakilannya. Kita dapat memberi atensi lebih pesawat-pesawat yang sesuai dengan parameter pemeriksaan, baik itu atas bagian-bagian tertentu dari psawat maupun atas rute penerbangannya. Penasaran? Yuk cek materi selengkapnya disini!