Edisi 2 Juni

Ketentuan Perkawinan PNS dan Kedisiplinan PNS

Pada pertemuan perdana KUPI RAJA pada tanggal 2 Juni 2022 ini, Bea Cukai Banda Aceh mengundang narasumber dari Tim Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Sekretariat DJBC untuk membawakan materi mengenai Ketentuan Kepegawaian dan Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.

Terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur mengenai ketentuan perkawinan dan perceraian pegawai di Lingkungan DJBC, diantaranya PP 10 tahun 1983, PP 45 tahun 1990, SE BAKN nomor 08/SE/1983 dan 48/SE/1990, serta SE Dirjen BC nomor SE-11/BC/2014. Perkawinan sendiri didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dapat dijatuhi salah satu jenis Hukdis Berat jika seorang PNS tidak melaporkan perkawinan > 1 tahun, dan / atau apabila hidup Bersama lawan jenis tanpa ikanan sah perkawinan.

Beristri lebih dari seorang merupakan suatu hal yang diperbolehkan dalam ketentuan, dengan persyaratan yakni Wajib memperoleh izin Pejabat, Tidak diizinkan menjadi Isteri Kedua/Ketiga/Keempat bagi PNS perempuan, Harus mencantumkan alasan yang lengkap dalam Surat Permintaan Izin, serta Memenuhi sekurang-kurangnya 1 Syarat Alternatif DAN 3 Syarat Kumulatif. Adapun syarat alternatif meliputi Istri tidak dapat mejalankan kewajibannya; Istri mendapat cacat badan/penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan / atau; Istri tidak dapat melahirkan keturunan. Syarat Kumulatif meliputi adanya persetujuan tertulis dari istri, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, Ada jaminan tertulis bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Diatur juga ketentuan mengenai perceraian. Perceraian sendiri diartikan sebagai putusnya perkawinan yang disebabkan oleh keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan akta cerai. Dalam lingkungan DJBC, perceraian dilakukan atas izin pejabat. Pejabat yang memiliki kewenangan dalam memberikan atau menolak Izin Perceraian atau Surat Keterangan untuk Melakukan Perceraian, yaitu Menteri Keuangan / Pejabat di Sekjend Kemenkeu untuk PNS golongan III/a keatas, dan pejabat yang memberikan persetujuan untuk dan atas nama Dirjen Bea dan Cukai untuk pejabat golongan II/d kebawah yakni: Sekretaris DJBC untuk pegawai kantor pusat DJBC, Kakanwil DJBC untuk Pegawai di Lingkungan Kanwil DJBC (termasuk UPT), dan Ka KPU BC untuk Pegawai di Lingkungan KPU BC (termasuk UPT).

Yang menjadi garis bawah dalam topik ini adalah norma waktu yang berlaku bagi tiap ketentuan, baik itu pernikahan maupun perceraian. Laporan pernikahan juga merupakan suatu hal yang perlu diatensi karena banyak kasus dimana laporan ini terlupakan, sementara laporan harus disampaikan secara tertulis dalam kurun waktu 1 tahun. Dalam lingkungan DJBC, perceraian merupakan jalan yang paling terakhir dilakukan dan diberikan ijin oleh pejabat – umumnya ditempuh upaya untuk merukunkan kembali pasangan yang tengah berselisih, terkecuali memang terdapat alasan-alasan sebagaimana disebutkan dalam lampiran II SE-11/BC/2014.

Setelah pembahasan mendalam mengenai ketentuan perkawinan dan perceraian dan diskusi interaktif, narasumber melanjutkan pembahasan pada topik yang kedua yakni Disiplin PNS.

Disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021, menggantikan peraturan yang sebelumnya berlaku yakni Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. Terdapat beberapa prinsip dasar dari PP 94, antara lain disiplin PNS merupakan tanggung jawab Atsung masing-masing; pelanggaran disiplin yang didefinisikan sebagai seluruh tindakan/perbuatan yang bersifat negatif karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masyarakat, maupun yang berlaku bagi PNS, baik itu yang berkaitan dengan kedinasan maupun yang tidak berkaitan dengan kedinasan, sehingga termasuk melanggar kewajiban dan/atau larangan; pelanggaran disiplin PNS bukan delik aduan, sehingga begitu mengetahui dugaan pelanggaran, atsung harus menindaklanjuti, dan; atsung yang mengetahui pelanggaran disiplin namun tidak menindaklanjutinya, akan dikenai hukdis yang lebih berat.

PP-94 memiliki 11 poin penting yang membedakannya dengan PP-53. Selain itu dalam PP-94 juga disempurnakan mekanisme penyampaian hukuman disiplin yang dilakukan setelah tahapan penjatuhan hukuman, serta adanya upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS. Upaya administrative tersebut terbagi menjadi Keberatan dan Banding Administratif. Keberatan adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK dan Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan Pejabat, sementara Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK mengenai pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

Pembahasan mengenai disiplin PNS diakhiri dengan diskusi interaktif yang diikuti secara antusias oleh para pegawai, serta harapan agar seluruh pegawai Bea Cukai Banda Aceh dapat mengikuti ketentuan Disiplin PNS maupun ketentuan Perkawinan dan Perceraian, serta dapat terhindar dari kegiatan-kegiatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan.

Materi selengkapnya tentang pertemuan perdana kali ini dapat dilihat disini!