Edisi 28 Juni

Teknis Perbendaharaan Penerimaan KC, PUG, dan PPRG

Di pembahasan edisi 28 Juni ini, narasumber membawakan materi Teknis Perbendaharaan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai. Terdapat total sebanyak 11 materi didalam PJJ Teknis Perbendaharaan Penerimaan KC, meliputi koreksi data billing DJBC; Pengenalan pita cukai; penyusunan LPJ Bendahara Penerimaan; pendenitifan jaminan tunai keberatan; Sosialisasi PMK Nomor 274/PMK.04/2014; Penundaan pembayaran utang di bidang kepabeanan; Penatausahaan pajak rokok; penatausahaan piutang; Tata cara penagihan bea masuk dan / atau cukai; Penyediaan dan pemesanan pita cukai (P3C); dan pencacahan persediaan pita cukai. Di kesempatan ini, narasumber membahas secara dasar apa yang ada di tiap-tiap materi.

Yang pertama adalah materi mengenai koreksi data billing DJBC, sebagaimana diatur dalam pasal 9 PER-33/BC/2016 sebagaimana diubah melalui PER-6/BC/2019 pasal 9A. Unsur data penerimaan yang dapat dikoreksi meliputi kode kantor, jenis dokumen dasar penyetoran, nomor dan tanggal dokumen dasar penyetoran, identitas wajib bayar, kode akun, dan nilai akun dengan tidak mengubah nilai total. Tahapan dalam mengoreksi data billing meliputi penelitian atas pengajuan permohonan koreksi data billing dari wajib bayar, kemudian melakukan proses perubahan data billing pada aplikasi CEISA billing system, diakhiri oleh penandatanganan oleh pejabat serta memberi cap / stempel pada formular koreksi dan menyerahkannya pada wajib bayar.

Materi berikutnya adalah pengenalan pita cukai (PC). Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal BC mengelola PC hasil tembakau dan PC MMEA, yang memiliki seri dan spesifikasi desainyang telah ditentukan. Desain pita cukai berbeda-beda tiap tahunnya, serta dibedakan antar BKC dan Golongannya, baik itu PC HT untuk Golongan I (SKM, SPM, SKT, dan SPT), II (SKM, SPM, SKT, dan SPT), III (SKT dan SPT), PC HT (SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, HPTL), PC HT Kawasan Bebas, PC HT Impor, serta PC HPTL. Sama halnya dengan PC MMEA, untuk produksi dalam negeri golongan B dan golongan C, maupun untuk produk impor golongan A, B, maupun C serta PC khusus MMEA untuk Kawasan bebas.

Pembahasan dilanjutkan disertai dengan diskusi interaktif hingga pada materi terakhir yakni mengenai Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai (P3C) serta Pencacahan Persediaan Pita Cukai. P3C diatur dalam PMK Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai, yang diturunkan pada Perdirjen nomor PER-24/BC/2018 tentang Tatacara Pelunasan Cukai dan Perdirjen nomor PER-45/BC/2016 tentang P3C. Sebagaimana telah diketahui, pelunasan cukai dilakukan dengan 3 cara, yakni pembayaran, pelekatan pita cukai, dan pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya (TPCL). Untuk mendapatkan pita cukai, dikenal mekanisme P3C, dimana pengusaha menyampaikan Dokumen Permohonan Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai, baik itu berupa P3C awal, P3C tambahan, dan P3C TIK. P3C sendiri memiliki ketentuan persyaratan subjek, norma waktu, serta lokasi pengambilan. Nantinya, ketika Pita Cukai telah tersedia sesuai P3C, namun tidak direalisasikan (CK-1/CK-1A), maka akan dilakukan pencacahan, dalam hal berakhirnya tahun anggaran, berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh terhadap Pita Cukai, perusahaan mengalami kenaikan golongan, atau NPPBKCnya dicabut. Pencacahan dilakukan paling lambat 30 hari. Tahapan pencacahan meliputi penerbitan surat tugas untuk pelaksanaan pencacahan, kemudian tim pencacahan melaksanakan perhitungan persediaan PC, diakhiri dengan pembuatan Berita Acara Hasil Perhitungan.

Berikutnya adalah materi mengenai Pengarusutamaan Gender dan Perencanaan dan Penganggaran Responsif gender, yang dibawakan oleh narasumber dari Subbagian Umum. Istilah ‘Gender’ dan ‘Pengarusutamaan Gender’ sering kita dengar akhir-akhir ini, tak terkecuali di lingkungan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk bisa memahami Pengarusutamaan Gender, terlebih dahulu kita harus memahami konsep gender. Gender diartikan sebagai peran dan status yang melekat pada laki-laki atau perempuan berdasarkan konstruksi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas, dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman dan bukan berdasarkan pada perbedaan biologis. Istilah gender ini dilatarbelakangi adanya miskonsepsi antara laki-laki dan perempuan yang dibentuk (dikonstruksikan / diajarkan / disosialisasikan) oleh budaya, dimana Pembedaan tersebut telah melekat dalam kurun waktu lama sehingga dianggap alamiah sehingga lazim mengatur peran dan status laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Pembedaan tersebut menimbulkan masalah apabila ada ketimpangan relasi sehingga timbul ketidakadilan pada salah jenis kelamin (diskriminasi gender).

Diskriminasi Gender dapat berbentuk Stereotype, Marginalisasi, Subordinasi, Beban Ganda, dan Kekerasan. Stereotype gender sebagai salah satunya dapat diartikan sebagai konsep tentang perilaku, sifat, atau ciri-ciri bagi laki-laki dan perempuan yang dipercayai berdasarkan anggapan/ penilaian subjektif dan bisa bersifat negatif atau positif. Stereotype gender menimbulkan labelling atau pemberian label/cap/citra baku karakteristik bagi laki-laki dan perempuan, yang seringkali tidak tepat namun dianggap lazim. Stereotype gender dianggap sebagai karakteristik yang dianggap benar dan ideal di masyarakat, hingga turut menumbuhkan pola pembedaan peran / status / tanggung jawab / hak-kewajiban dan pola pembedaan aktivitas/pekerjaan. Standar penilaian terhadap hal-hal tersebut menjadi lebih rendah bagi salah satu jenis kelamin sehingga terjadi diskriminasi dalam pembangunan. Stereotype gender yang bukan merupakan kebenaran umum dijadikan alasan melakukan tindakan diskriminasi gender. Untuk itu perlu keadilan dalam perlakuan, agar tercipta kesetaraan dalam pembangunan bagi semua jenis kelamin, melalui strategi “Pengarusutamaan Gender”.

Di lingkungan kementerian keuangan sendiri, berdasarkan KMK 807/KMK.01/2018, Pengarusutamaan Gender didefinisikan sebagai STRATEGI untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan laki-laki dan perempuan ke dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh aspek kehidupan dan pembangunan. Adapun Pengarusutamaan diartikan sebagai Proses menggiring aspek-aspek yang sebelumnya dianggap tidak penting atau bersifat marjinal ke dalam putaran pengambilan keputusan dan pengelolaan aktivitas utama dalam pembangunan. Strategi pelaksanaan yang dimaksud adalah dengan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang memperhatikan pengalaman, kebutuhan, kesulitan, dan hambatan yang dimiliki oleh masing-masing gender dan mengintegrasikannya kedalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan / program / kegiatan pembangunan.

Dalam mewujudkan PUG, terdapat juga istilah Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), didefinisikan sebagai Upaya mempercepat implementasi PUG dengan cara mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan dan penganggaran di sektor-sektor pembangunan. PPRG nantinya akan menghasilkan produk berupa Anggaran Responsif Gender (ARG) yang melekat pada struktur anggaran (Program, Kegiatan, Klasifikasi Rincian Output dan Rincian Output) pada RKA-K/L. PPRG sendiri diharapkan dapat bermanfaat untuk Meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pembuat keputusan tentang pentingnya akomodasi isu gender sesuai dengan tugas dan fungsi K/L, Peningkatan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntablilitas anggaran dalam mewujudkan kesetaraan, Menjamin alokasi anggaran pembangunan memberi manfaat yang adil bagi laki-laki dan perempuan, dan Menjamin agar kebutuhan dan aspirasi laki-laki, perempuan dan kelompok rentan dalam belanja/pengeluaran.

Muncul sebuah pertanyaan dalam pembahasan edisi 28 Juni ini – selama ini yang terlihat, fokus dari kebijakan-kebijakan PPRG / PUG mayoritas menekankan pada kenyamanan dan fasilitas untuk Wanita. Apakah ada kebijakan dari PUG yang juga memfasilitasi Pria dalam melaksanakan tugas, dan apa contohnya? Hasil dari diskusi menjawab bahwa memang selama ini mungkin terlihat bahwa PPRG banyak memfasilitasi pegawai / pengguna jasa Wanita, karena pada dasarnya sebelum maraknya PUG, pembangunan dan pembuatan kebijakan dilakukan dengan standar-standar yang sesuai / condong dengan kebutuhan pria, sehingga kebutuhan-kebutuhan Pria kebanyakan telah terfasilitasi. Bagaimanapun, tetap ada kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi kaum Pria, salah satu contohnya adalah perpanjangan cuti untuk menemani istri melahirkan.

Selengkapnya mengenai Teknis Perbendaharaan KC dan PUG - PPRG dapat diakses disini!