Edisi 30 Agustus

Juru Sita Kepabeanan dan Cukai

Apa yang terbayang di benak anda ketika mendengar kata Juru Sita? Debt Collector? Aset dalam pengawasan? Mata elang? Wah, seram ya! Tapi jangan salah, dalam dunia Kepabeanan dan Cukai, ada juga lho istilah profesi Juru Sita! Pada kesempatan KUPI RAJA kali ini, narasumber kita dari seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) akan berbagi ilmu soal seluk beluk Juru Sita Kepabeanan dan Cukai.

Pembahasan dimulai dengan penjabaran dasar hukum, tugas, dan fungsi dari seorang Juru Sita Kepabeanan dan Cukai itu sendiri, diawali dengan pengertian penagihan pajak. Dalam ketentuan perundang-undangan, penagihan utang dan penghapusan penagihan utang kepabeanan diatur dalam pasal 41 UU Kepabeanan (UU 10 tahun 1995 stdd UU 17 tahun 2006) dan pasal 10 ayat 3 UU Cukai (UU 11 tahun 1997 stdd UU 39 tahun 2007) untuk penagihan atas utang cukai. Bagaimanapun, undang-undang pabean maupun cukai belum mendefinisikan dan mengatur secara eksplisit mengenai penagihan atas atas uang kepabeanan dan cukai, termasuk upaya-upaya paksa jika pengguna jasa tidak bersedia melunasi utang secara sukarela. Oleh karenanya, narasumber menerangkan bahwa pejabat bea cukai menggunakan UU nomor 19 Tahun 1997 stdd UU nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagai dasar hukum untuk melakukan penagihan paksa atas utang pabean maupun cukai. Selain itu, juga digunakan Peraturan Pemerintah Nomor 136 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah nomor 137 Tahun 2000, disamping juga terdapat instrumen PMK Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan / atau Cukai yang telah diperbarui dengan PMK 169/PMK.04/2017.

Dari segi subjek, Juru Sita Bea dan Cukai merupakan pelaksana tindakan penagihan Bea Masuk dan / atau Cukai yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, Pemberitahuan Surat Paksa, Penyitaan, dan Penyanderaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 21 PMK 169/PMK.04/2017. Seorang Juru Sita diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri (Keuangan) setelah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam pasal 3. Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk dalam hal ini adalah Kepala Kantor. Pejabat – selain berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Juru Sita, juga memiliki wewenang untuk menerbitkan instrumen tindakan penagihan (Surat Teguran / surat peringatan, SPSS, Surat Paksa, dll) sehingga Juru Sita bergerak atas seizin Pejabat yang bersangkutan.

Tugas dan Fungsi seorang Juru Sita Kepabeanan dan Cukai secara garis besar meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, Pemberitahuan Surat Paksa, Penyitaan, dan Penyanderaan. Keempat kegiatan tersebut disebut juga dengan “tindakan penagihan Bea Masuk dan / atau Cukai”.

Pembahasan materi pada kesempatan kali ini diikuti dengan diskusi yang antusias dari para pegawai. Atas istilah ‘tindakan penagihan Bea Masuk dan / atau Cukai’, muncul pertanyaan, mengapa Bea Keluar tidak juga diikutsertakan dalam penagihan? Narasumber menerangkan bahwa hal ini dilatarbelakangi dengan Bea Keluar yang baru muncul pada tahun 2006, sementara UU PPSP lahir pada tahun 1997 (dan 2000), sehingga ketentuan pada UU PPSP tidak mengatur mengenai Bea Keluar. Oleh karenanya, penagihan Bea Keluar dilimpahkan pada DJKN.

Terdapat juga pertanyaan mengenai kewenangan Juru Sita dalam melakukan pemblokiran rekening. Pemblokiran merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Juru Sita Kepabeanan dan Cukai, bersama dengan pengecekan rekening dengan menyurati OJK. Pemblokiran ini bukan berarti menarik dana, namun hanya menutup akses keluar masuk dana dari rekening penanggung pajak – akan dibuka setelah utang dilunasi. Selain OJK, koordinasi juga dapat dilakukan ke PPATK untuk mencari informasi mengenai peredaran dana dari penanggung pajak yang dilakukan penagihan.

Pertanyaan lain muncul mengenai penanggung pajak yang melarikan diri ke luar negeri, dan apakah negara memiliki teknis untuk berkoordinasi dengan Negara Lain terkait hal tersebut. Negara tentu memiliki upaya sendiri, dan hal tersebut bergantung pada kebijakan dan pengaturan diplomasi pada tiap dan antar negara, baik mengenai kebijakan penagihan perpajakan maupun terkait kebijakan ekstradisi. Upaya yang dapat dilakukan khususnya oleh Juru Sita adalah mencegah penanggung pajak (Bea Masuk dan / atau Cukai) agar tidak keluar dari NKRI melalui skema pencegahan, yang diajukan kepada Kemenkumham (Imigrasi).

Pertanyaan terakhir adalah jika seseorang penanggung pajak benar-benar tidak memiliki harta atau apapun yang dapat dilakukan penyitaan – bagaimana kelanjutannya? Apakah dilanjutkan pada penghapusan utang atau ‘dibayar’ dengan sanksi pidana? Narasumber menjelaskan bahwa atas fenomena tersebut, akan diarahkan pada mekanisme penghapusan piutang. Namun sebelum itu, harus ada kepekaan / early warning yang dimiliki oleh Juru Sita terhadap Penanggung Pajak; tidak mungkin penanggung pajak akan melakukan usaha dengan skala yang ‘besar’ jika tidak memiliki modal yang kuat. Oleh karenanya seorang Juru Sita harus mencari informasi selengkap-lengkapnya untuk memutuskan bahwa memang ybs tidak memiliki apa-apa lagi untuk disita.

KUPI RAJA edisi 29 Agustus ini diakhiri dengan sesi Role Play pada kelompok diskusi untuk semakin memberi gambaran mengenai apa yang terjadi pada saat terjadi tindakan penagihan bea masuk dan / atau cukai.

Tertarik menjadi Juru Sita? Ya ikut diklatnya dulu dong. Sebelum ikut diklat, persiapkan dulu dengan materi lebih lengkap yang dapat diakses disini!