Edisi 6 Desember
Pengujian Laboratorium dan Identifikasi Barang Jenis NPP
Pengawasan Pengawasan terhadap barang bawaan penumpang tentunya merupakan tantangan tersendiri untuk para petugas di KPPBC TMP C Banda Aceh, khususnya apabila terdapat indikasi barang bawaan berupa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. Untungnya, dalam KUPI RAJA kali ini, narasumber yang berasal dari BLBC Kelas II Medan menjelaskan mengenai pengujian lab atas NPP serta prosedur screening awal yang nantinya dapat dilakukan petugas Bea Cukai Banda Aceh yang sedang bertugas di bandara SIM dalam menentukan apakah barang bawaan yang dicurigai betul merupakan NPP.
Ketentuan mengenai Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor sendiri diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU nomor 5 tahun 1997 tentang Prekursor. Mudahnya, dalam membedakan antara narkotika, psikotropika, dan prekursor, kita dapat melihat dari efek yang ditimbulkan dan tujuan penggunaannya. Penggunaan narkotika akan menyebabkan penurunan kesadaran, diakibatkan oleh penurunan aktivitas saraf. Oleh karenanya, penggunanya akan menjadi lebih pasif, termasuk didalamnya adalah efek yang diakibatkan oleh penghilang rasa sakit. Sebaliknya, penggunaan psikotropika memiliki efek dengan sifat stimulant, yang artinya akan terjadi peningkatan aktivitas saraf, sehingga penggunanya akan terlihat lebih aktif. Prekursor sendiri merupakan istilah yang merujuk pada zat atau bahan yang digunakan dalam pembuatan narkotika.
Narkotika dibedakan menjadi bermacam-macam kategori. Dari bentuknya, dibedakan menjadi narkotika cair, padat, serbuk, dan daun. Dari jenisnya, sering dibedakan menjadi opium / opioid, termasuk didalam kategori ini adalah heroin, codein, comerol, dan putaw; kokain; Ganja (cannabis); dan candu. Demikian juga psikotropika, dibagi juga menjadi beberapa golongan. Golongan 1 merupakan psikotropika yang hanya digunakan untuk ilmu pengetahuan, tidak digunakan dalam terapi karena berpotensi sangat kuat menyebabkan ketergantungan. Golongan 2 dapat digunakan untuk pengobatan dan berpotensi sangat kuat menyebabkan ketergantungan. Golongan 3 dapat digunakan untuk pengobatan dan berpotensi sedang menyebabkan ketergantungan. Golongan 4 dapat digunakan untuk pengobatan dan berpotensi rendah menyebabkan ketergantungan.
Dalam rangka mengidentifikasi NPP, kita mengenal kaidah-kaidah pengambilan sampel dengan petunjuk teknis yang merujuk pada PER-22/BC/2016. Hal ini menjadi sesuatu yang perlu diatensi, karena keberhasilan pengujian NPP akan sangat dipengaruhi oleh proses sampling. Pada dasarnya, petugas harus melakukan prosedur sesuai tata cara homogenitas, serta mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan pengambilan sampel, yang meliputi: Sampel yang diambil harus mewakili Populasi; Ditempatkan pada wadah yang sesuai; Diberi label dan tanda pengaman; Dibuatkan Berita Acara Pengambilan Sampel; dan Diantarkan ke Laboratorium Bea dan Cukai. Adapun kendala yang sering muncul adalah Barang diduga lartas dalam keadaan yang sedikit, letak barang yang sulit dijangkau, waktu yang terbatas dalam pengambilan contoh barang, dan kekhawatiran akan rusaknya barang. Untuk menyikapinya, dalam keadaan barang yang sedikit, petugas dapat mengambil barang tsb untuk dilakukan screening. Pelaksanaan pengambilan sampel bersifat fleksibel dan memperhatikan keselamatan. Bila kuatir barang rusak, dapat dilakukan screening atas perusahaan maupun screening dari literatur yang tersedia.
Jika pengambilan sampel sudah dilakukan, petugas dapat melanjutkan pada proses pengujian barang yang dicurigai sebagai NPP. Secara garis besar, terdapat 2 (dua) kali proses pengujian yang dapat dilakukan, yakni pengujian awal / screening yang dapat dilakukan oleh petugas ketika melakukan pengawasan di bandara, serta pengujian mendalam yang dilakukan di laboratorium. Proses Analisa laboratorium pada BLBC seringkali menggunakan alat FTIR (Fourier Transform Infrared), yang memungkinkan petugas lab untuk mengetahui substansi barang tanpa merusak barang tersebut. Jika diperlukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi, dapat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan reagen untuk mengetahui kandungan senyawa kimia yang ada dalam barang tersebut (Chemical Exam), walaupun tidak menutup kemungkinan pemeriksaan kimia untuk dilakukan sebagai screening oleh petugas Bea Cukai yang bertugas di bandara. Pemeriksaan kimia yang dilakukan sebagai screening pada umumnya menggunakan Narcotest Kit dengan penggunaan reagen berupa Marquis, Dillie-Koppanyi, maupun Duquenois Levine.
Selain tantangan dalam membuktikan apakah suatu barang merupakan NPP, petugas Bea dan Cukai juga akan dihadapkan dengan tantangan berupa berkembangnya Neo Psychotropical Substance (NPS) yang muncul lebih cepat dari NPP yang diatur dalam undang-undang. Dengan fenomena ini, bila seseorang kedapatan membawa NPS yang tidak diatur dalam UU, maka tidak ada kewenangan bagi apparat penegak hukum untuk menahan orang yang bersangkutan. Seringkali, hingga terbit aturan yang mengakomodir NPS tersebut sebagai zat yang dilarang, APH – termasuk DJBC – hanya dapat mengawasi dan mempelajari oknum-oknum yang menerima dan mengirim NPS tersebut.
Semakin penasaran ya sama NPP? Tapi jangan sampai jadi pemakai ya, apalagi pengedar! Lebih baik kita simak materi lengkap edisi kali ini yang bisa dicek disini!